, Cocacola, Levi's, Yahoo, Boeing, Motorola, Nike, IBM, Avon, MTV dan sebagainya.
MNC ini meliputi bidang industri,tehnologi informasi dan jasa MNC ini bukan sekedar membangun perusahaan tapi lebih jauh dari itu.
Mereka mengadakan perjanjian dengan pemerintah suatu negara bahkan sampai dapat mengatur siapa yang akan menjadi kepala negara, kebijakan ekonomi yang diambil, sampai UU Perburuhan. Bila negara dianggap tidak kondusif untuk penanaman modal maka MNC dapat menarik semua investasinya dari negara itu.
Seperti kasus Nike, Sony dan sebagainya yang mengakibatkan timbulnya pengangguran. Ada lembaga konsultan internasional yang disebut PERC (Political and Economic Risk Consultan) yang membuat 11 syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara bila ingin dianggap sebagai negara yang kondusif untuk penanaman modal oleh MNC.
1. Biaya Sewa
2. Beban Pajak
3. Kualitas sistem perpajakan
4. Ada tidak adanya monopoli atau kartel
5. Persaingan pemerintah dan swasta
6. Birokrasi
7. Kemudahan mendirikan usaha
8. Hambatan untuk impor
9. Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
10. Perlindungan hukum atas HAKI
11. Daya saing regional.
Bila salah satu saja dari kesebelas syarat ini dianggap merugikan MNC maka dia dapat meninggalkan negara itu dan masuk ke negara lain.
2 komentar:
apik tulisane....salam knal
Salam kenal Jua Om..
Posting Komentar